Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

Prospek Pemberdayaan SDM Lokal Berkualias Dalam Meningkatkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Hukum

Oleh: Dony Yusra Pebrianto, SH Mencerdaskan anak bangsa, begitulah agaknya bahasa yang paling mudah dimengerti untuk memberikan pemahaman tujuan dari pendidikan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah suatu proses tidak akan pernah terlepas dari strategi jitu dalam melaksanakan proses yang tentunya mengharapkan hasil maksimal disamping pemanfaatan SDM lokal berkualitas. Apa Itu SDM Lokal Berkualitas? Penyelenggaraan pendidikan diperguruan tinggi tentunya tidak dapat dipisahkan dari fenomena unggul, sedang, dan perlu perbaikan. Begitu pula dengan pendidikan tinggi hukum apa lagi menyangkut kualitas alumni. SDM lokal berkualitas yang penulis maksudkan di sini adalah Alumnus berprestasi dari perguruan tinggi, dan proses pemanfaatannya penulis yakini akan mampu memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan dibalik bobroknya sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Negara Indonesia Raya ini. Apa Harapan Untuk SDM Lokal Berkualitas? Ibarat nelayan yang menjala ikan, begitulah agaknya gam...

Koruptor dan Neototaliterisme

Gambar
Foto Ilustrasi: Media Indonesia, Rabu 24/08/2011 Oleh: Nova Andika Benarkah elemen penegak hukum memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan politik penanggulangan korupsi? Tidakkah melalui aparat, (elite strategis) negara bermaksud menciptakan neototaliterisme dengan cara menempatkan koruptor sebagai ‘proyek’ istimewa guna memenuhi ambisi pengamanan, penyelamatan, dan perluasan kepentingan kekuasaannya? Pertama, sepulangnya Nazaruddin dari Kolombia beberapa waktu lalu, ada kebijakan bertajuk mengisolasi Nazar diterapkan KPK. Penasihat hukum (OC Kaligis) dilarang menemui Nazar. Tentu saja larangan ini mengundang protes keras bukan hanya dari penasihat hukum Nazar, melainkan juga dari ahli hukum di negeri ini. Mengapa Nazar tidak boleh dikunjungi penasihat hukumnya? Bukankah larangan tersebut mengindikasikan manajemen hukum berjalan secara eksklusif dan tidak transparan, yang di satu sisi bisa mengakibatkan semakin karut-marutnya jagat peradilan, tapi di sisi lain menguatkan wajah negara d...

Selingkuh Hukum-Politik?

Oleh: Dr. Frans H. Winarta Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru "perselingkuhan hukum-politik".  Maksudnya barangkali penegakan hukum selama ini pascareformasi selalu direkayasa dan diintervensi berbagai pihak.Intervensi itu dilakukan dengan berbagai cara, baik secara sadar maupun tidak sadar dan sengaja maupun tidak sengaja, tetapi untuk kepentingan tertentu atau ada maksud dan tujuan politik.  Ambil saja kasus Muhammad Nazaruddin yang akhirakhir ini begitu menghebohkan karena yang disangka dan diduga korupsi adalah Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), partai yang saat ini sedang berkuasa di negara dengan jumlah penduduk 237 juta manusia. Hebatnya kasus ini membawa-bawa para pimpinan PD, partai politik pendatang baru, tetapi telah tumbuh pesat tanpa kendali.  Heboh tentunya karena si bendahara tidak mau bertanggung jawab dan menanggung sendiri tudingan korupsi terhadap dirinya, tetapi justru membawa- bawa n...

Memulihkan Wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi

Oleh: Adnan Topan Husodo Bola panas yang dilempar Nazaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan wisma SEA Games Palembang, kepada pejabat tinggi, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat citra institusi yang terkenal disegani ini sedikit goyang. Hasil survei LSI 2011 yang beberapa waktu lalu dilansir menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, dari 58,3 persen pada 2005 menjadi 41,6 persen saja pada tahun ini. Kepercayaan publik yang anjlok terutama berkaitan dengan independensi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan politikus Jakarta, termasuk penyelesaian kasus Nazaruddin itu sendiri. Sebenarnya faktor yang membuat publik memiliki persepsi demikian bukan semata-mata soal Nazaruddin. Ada ingatan kolektif bahwa KPK adalah lembaga yang belakangan terkesan mandul dalam menangani kasus-kasus besar. Evaluasi ICW pada 2010 menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki sikap tegas, misalnya untuk menahan tersangka meskipun sudah ditet...

Perang Jatinegara: Antara Fakta dan Persepsi

Oleh: Asvi Warman Adam Dua ratus tahun lalu, tepatnya tanggal 4 sampai dengan 26 Agustus 1811, berlangsung perang yang amat dahsyat di Batavia di antara dua negara adidaya di dunia saat itu, yakni Inggris melawan Prancis. Inggris mengerahkan 12 ribu tentara, termasuk pasukan asal India. Pasukan yang berangkat dengan 100 buah kapal dari Madras, India Selatan, merupakan armada terbesar yang dikirim Inggris ke Timur Jauh sebelum Perang Dunia II. Sementara itu, Batavia dipertahankan oleh 6.000 serdadu Prancis, Belanda, dan pribumi. Pertempuran sengit terjadi di Meester Cornelis (sekarang daerah Matraman/Jatinegara) pada 26 Agustus dua abad silam.  Sejarawan Indonesia dan Eropa kurang menyoroti peristiwa penting ini. Peperangan ini terjadi pada masa interregnum zaman peralihan awal abad XIX ketika Indonesia (masa itu disebut Hindia Timur) dikuasai berturut-turut oleh Belanda, Prancis, dan Inggris. Belanda berada di bawah kekuasaan Prancis sejak 1795. Napoleon Bonaparte mengangkat adiknya, L...

Salah Muatan Surat SBY

Oleh: Hasrul Halili Tulisan ini dibuat karena faktor ''kelatahan'' yang sama terhadap kontroversi di ruang publik terkait ''surat-menyurat'' antara M Nazaruddin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam posisi itu, Nazar, panggilan akrabnya, adalah tersangka kasus suap proyek wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang juga diduga kuat menyimpan informasi berharga mengenai beberapa kasus korupsi besar lain, yang berisiko menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat. Adapun SBY, dalam korespondensi itu berposisi sebagai presiden, yang membalas surat Nazar, kebetulan sama-sama dari Partai Demokrat.  Walaupun dipicu oleh kelatahan atas geger surat-menyurat Nazaruddin dengan SBY, tulisan ini mencoba memberikan perspektif yang berbeda, dengan tetap menjadikan surat keduanya sebagai titik berpijak. Jika dimaknai dengan lebih seksama, surat-menyurat antara Nazaruddin dan  SBY sebenarnya absurd. Dari sudut surat Nazar, apa yang diutarakan olehnya secara implisit bisa...

Nazaruddin Di Tengah Dilema Nyanyian dan Bukti Hukum

Oleh: Musri Nauli Sebagai generasi yang berpolitik di era reformasi, problema politik dan korupsi Nazaruddin mengalami ujian yang sangat berat. Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara "membeli" suara menjadi trend atau model berpolitik. Sedangkan problema korupsi, angka yang "dicuri" sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun). Nilai uang yang "dicuri" sudah tidak terjangkau dari hitungan akal sehat manusia Indonesia modern membuat, kasus ini menarik dan menjadi perhatian banyak pihak.  Dalam ranah politik, penggunaan "uang" (baik dengan alasan uang akomodasi, kost politik, uang saku) sudah jamak terjadi. Setiap pemilihan baik dalam Pilkada (suara yang paling nyaring disuarakan dalam sidang di MK) maupun dalam pemilihan Petinggi Partai "seakan-akan" sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dan "penggunaan uang" bagian trend yang...

Ngoceh di Youtube, Fatihruddin Mengaku Putra Nazaruddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak jelas apa motifnya, ramainya kasus Wisma Atlet SEA Games terkait M Nazaruddin ternyata melahirkan ide pembuat video ini dengan menampilkan seorang bocah yang mengaku-ngaku sebagai anak Nazaruddin. Pada penampilannya di video ini, bocah berkaos biru dan bertopi tikar tersebut di- setting semirip gaya Nazaruddin saat membuat pengakuan hebohnya dengan Skype beberapa waktu lalu. Dalam tayangan di situs Youtube berjudul 'Himbauan Fatihruddin (Anak Nazaruddin) Kepada SBY' ini, bocah siaran99 linkslot99 tersebut membuat semacam pernyataan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berbuat apapun terhadap ayahnya, M Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet Sea Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan suara lantang dan jelas, dalam video berdurasi 3,03 menit itu Fatihruddin begitu percaya diri mengenalkan dirinya sebagai putra Nazaruddin dan melontarkan permohonannya. Berikut petikannya: "Saya adalah Fatiruhddin, anak dari Nazaruddin. Sa...

Kecelakaan Saiful Jamil Dilihat Dari Kesalahan Dan Pertanggungjawaban Hukum

Oleh: Musri Nauli, Beberapa waktu yang lalu, seorang istri artis terkenal meninggal dunia. Mobil Toyoa Avanza dengan nomor polisi B 1811 UPU yang dikemudikan artis Saiful Jamil (SJ) mengalami kecelakaan di KM 19 Tol Cipularang dan menabrak median jalan. Saat itu mobil yang dikemudikan SJ bersama istrinya Virginia serta penumpang lainnya melaju menuju arah Jakarta. Istri SJ kemudian meninggal dunia. Peristiwa menyedihkan ini memaksa kita harus bertanya-tanya terhadap keamanan di Jalan Raya. Terlepas dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, melihat berbagai pemberitaan di media massa, menimbulkan implikasi serius dalam hukum. siaran99 linkslot99 Pengakuan SJ yang menyatakan kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya itu disebabkan angin kencang. Saat kejadian, ia mengaku mobil yang dikendarainya seperti didorong angin hingga akhirnya terguling. Saat itu SJ merasa mobilnya seolah didorong angin kencang dan mengakibatkan setir yang dikemudikannya berbelok arah. "...

’’Fantasmogaria’’ Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Gunarto, "Panggung penegakan hukum tak ubahnya seperti pementasan fantasmagoria, sebuah dunia yang menampilkan pemunculan wujud-wujud imajiner dan penghilangan wujud-wujud hakiki yang diakibatkan dan dikendalikan oleh hasrat kekuasaan yang begitu kuat menyelimuti panggung penegakan hukum itu sendiri." Babak baru penegakan hukum kasus M Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat terus bergulir. Sosok yang satu ini menjadi tersangka dalam beberapa kasus hukum yang menghebohkan, termasuk di dalamnya kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang dan beberapa kasus korupsi lainnya yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditaksir jumlah kerugian negara sekitar 6,4 triliun rupiah. Apa yang terbaca dari kasus ini? Meski proses hukum masih terus berlanjut, tetapi ruang pemberitaan publik lebih didominasi pada dimensi-dimensi yang tidak bersentuhan dengan hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama, M Nazaruddin pernah menulis surat kepada Presiden yang berisikan permohonan '...

Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Oleh: Dr W Riawan Tjandra Kekuasaan negara berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 kini terdesentralisasi seluas-luasnya ke daerah. Konsekuensinya kekuasaan fiskal yang turut didesentralisasi ke daerah berpengaruh terhadap semakin besarnya aliran keuangan negara ke daerah,baik melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga unsur keuangan daerah tersebut merupakan komponen pendapatan daerah yang terpenting sebagai bagian dari dana perimbangan. Jika mencermati sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah, sebagian besar dana perimbangan tersebut diserahkan kembali ke daerah sebagai pendapatan daerah.  Contohnya dari DBH yang bersumber dari pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 90% dari penerimaan kedua sumber pendapatan tersebut diserahkan kembali kepada daerah dengan 64,8% di antaranya diperuntukkan bagi kabupaten/kotapemungutnya, 16,2% dikembalikan ke provinsi yang bersangkutan, dan 9...

Remisi Koruptor

Oleh: Reza Indragiri Amriel, Dalam polemik tentang remisi bagi koruptor, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengutarakan argumentasi yang sangat normatif. Peraturan yang ada, menurut alasan Menteri Patrialis, memang memberi peluang remisi bagi narapidana--termasuk koruptor--yang telah memenuhi kriteria. Setiap jenis kejahatan mengandung kompleksitas psikologis yang unik satu sama lain. Karena itulah pemberian hukuman, termasuk pemenjaraan terhadap pelaku kejahatan, idealnya tidak mengesampingkan bentuk-bentuk penanganan yang terfokus pada kompleksitas tersebut.  Demikian pula dalam isu pemberian rupa-rupa keringanan hukuman, remisi, dan sejenisnya, yang berimbas pada lebih cepatnya masa pembebasan koruptor, sepatutnya didahului dengan pertanyaan apakah selama narapidana koruptor berada di lembaga pemasyarakatan, otoritas Kementerian Hukum dan HAM telah mengenakan seperangkat program pembinaan terhadap mereka agar kelak dapat berintegrasi ke masyarakat dengan kemampuan ...

Antasari Akan Hadir Dalam Sidang PK di PN Jaksel

Gambar
JLC - Jakarta, Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar diagendakan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut pengacaranya, hingga tadi malam proses perizinan keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak menemui masalah. Nantinya, Antasari akan hadir untuk menyangkal putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara. "Rencananya beliau akan datang, karena PK itu hak terpidana, kami penasihat hukum hanya mendampingi saja," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/9/2011). "Sampai tadi tidak ada masalah, izin sudah diberikan Lembaga Pemasyarakatan," imbuh Maqdir. siaran99 linkslot99 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, menurut pengadilan dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin. Ia disebut sebagai akt...

Jabatan Busyro sebagai Ketua KPK ‘Terancam’

Gambar
Busyro Muqoddas Komisi III DPR masih terpecah seputar berapa jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mereka fit and proper test. Ada yang berpendapat delapan calon sesuai dengan yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), tetapi ada juga yang meminta 10 calon karena ingin mengganti lima pimpinan KPK saat ini, termasuk Busyro Muqoddas. Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai penolakan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III mengenai delapan calon pimpinan KPK hanya sebuah wacana biasa. Ia yakin bila kelak rekan-rekannya itu akan menerima delapan calon yang diajukan Pansel dan segera menggelar fit and proper test. "Saya kira hanya wacana saja. Tidak akan sungguh-sungguh dilaksanakan. Sebab Pansel memutuskan memilih delapan calon karena berpedoman kepada Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun," ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/9). Martin mengakui sebelumnya Komisi III memang telah menge...