Penjajahan Ekonomi Bernama UU Penanaman Modal
Oleh : Ir. Alimuddin A.Lajju, MM, MT Undang-Undang Penanaman Modal = Penjajahan Ekonomi Neoliberal (Telaah Empirik dan Normatif Perekonomian Indonesia) Tepat pada hari kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi menyetujuinya. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Sebagaimana undang-undang (UU) yang sarat kepentingan asing, seperti UU Sumberdaya Air (SDA). Secara empirik semua hal di atas menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal. Menurut Re...