Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Penjajahan Ekonomi Bernama UU Penanaman Modal

Oleh : Ir. Alimuddin A.Lajju, MM, MT Undang-Undang Penanaman Modal = Penjajahan Ekonomi Neoliberal (Telaah Empirik dan Normatif Perekonomian Indonesia) Tepat pada hari kamis (29/3/2007) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Penanaman Modal menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). Delapan dari sepuluh fraksi aklamasi menyetujuinya. UU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Sebagaimana undang-undang (UU) yang sarat kepentingan asing, seperti UU Sumberdaya Air (SDA). Secara empirik semua hal di atas menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi. Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal. Menurut Re...

Menimbang Untung Rugi CAFTA

Oleh: M. Sabeth Abilawa* China, negara raksasa yang dihuni 1,3 miliar penduduk, telah tumbuh sebagai kekuatan baru ekonomi dunia. Laurence J Brahm menyatakan dalam bukunya bahwa abad 21 adalah "Abadnya Tiongkok". Bagaimana tidak, dengan jumlah manusia yang hampir mencapai 1/5 populasi dunia itu China telah membuktikan dirinya mampu mengelola perekonomian dengan cerdas. Pertumbuhan ekonomi China dalam lima tahun terakhir mencapai angka yang fantastis, yaitu tumbuh rata-rata 10,6%. Pada tahun 2008, pertumbuhan ekonomi China mencapai 9,6%, melampaui cukup jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara kuat lainnya seperti Amerika Serikat yang hanya tumbuh 1%, Jepang minus 1,2%, dan India 6,7%. Bahkan pada 2010 ini China akan merebut posisi pertama menggantikan negara Jerman sebagai negara eksportir terbesar di dunia. Perjanjian Free Trade Area antara China dan ASEAN (CAFTA) sejatinya ditandatangani pada November 2002. Jika melihat secara waktu seharusnya kita memiliki ...

Biarkan PK Antasari Mengalir

BIARKAN PK ANTASARI MENGALIR Oleh : M. Ali Zaidan Kasus yang menimpa Antasari Azhar adalah kasus hukum. Tidak ada yang membantah pernyataan ini. Prosedur hukum yang ditempuh mulai tingkat penyidikan sampai eksekusi putusan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Dengan demikian terasa agak aneh ketika seorang politisi mengkaitkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dihadiri oleh beberapa tokoh (politik) di nilai sebagai upaya untuk mendongkel pemerintah SBY. Pernyataan itu lebih mengesankan suasana kejiwaan yang paranoid, sehingga apapun kasus selalu dihubungkan dengan politik.  Perkara hukum senantiasa diletakkan dalam bingkai pertarungan kepentingan sesesaat yang menyesatkan. Akibatnya penyelesaian kasus hanya menyentuh aktor-aktor level bawah, sementara aktor utama menikmati berbagai previlege, sehingga tidak tersentuh oleh hukum. Walaupun mereka diusut secara hukum tidak lebih dari arena forum previlegiatum. Persidangan hanya dijadikan sebagai sarana political loundry untuk ...

ANALISIS KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL INDONESIA DAN KESESUAIANNYA DENGAN PERJANJIAN WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM BIDANG PENANAMAN MODAL

Dari: justice for all A.  Latar Belakang      Agreement on Trade Related Investment (TRIMs), timbul dari pemikiran perusahaan multinasional yang menilai banyaknya tindakan negara anggota World Trade Organization (WTO), dalam proses penanaman modal yang mengakibatkan berkurangnya keuntungan.[1] Tujuan di aturnya masalah penanaman modal di dalam WTO disebutkan dalam bagian konsideran dari TRIMs yang meliputi[2]: 1) kebijakan penanaman modal yang diterapkan oleh negara anggota WTO yang dapat menimbulkan distorsi dalam perdagangan; 2) Penyesuaian dengan pengaturan tentang pembatasan perdaganganyang terdapat didalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994; 3) Meningkatkan kebijakan penanaman modal asing yang mendukung perdagangan bebas, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari negara anggota.      Secara umum TRIMs, melarang kebijakan penanaman modal yang dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 khususnya yang di atur didalam Pasal III dan XI GATT 1994.[3] Dalam lampiran TRIMs ter...

DAMPAK PEMBENTUKAN WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM EKONOMI NEGARA BERKEMBANG (Bagian I)

Dari: justice for all A.  Pendahuluan      Perkembangan dunia khususnya dalam bidang perdagangan menuju pasar bebas dimulai pada tahun 1994, dimana terbentuk World Trade Organization (WTO).[1] WTO didirikan sebagai hasil perundingan Putaran Uruguay yang diselenggarakan dalam kerangka General Agreement on Tariff and Trade (GATT), yang dimulai pada September 1986 di Punta del Este, Uruguay dan berakhir pada April 1994 di Marrakesh, Maroko.[2] Perjanjian WTO beserta seluruh lampirannya (annex) berlaku mulai 1 Januari 1995.[3] WTO organisasi yang terbentuk untuk menjadi wadah bagi negara – negara dunia khususnya negara anggota WTO, untuk berkonsultasi dan menyepakati aturan – aturan perdagangan internasional, yang lebih terbuka, dan lebih adil.[4] Terbentuknya WTO diawali dengan terbentuknya General Agreement on Trade and Tariffs (GATT) 1947, yang merupakan suatu perjanjian yang menyepakati aturan – aturan dasar didalam perdagangan.[5]      GATT 1947 dilatarbelakangi dengan berakhirnya Per...

Problematika Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Di Indonesia

Oleh: Dony Yusra Pebrianto, SH ABSTRAK Geliat Perbankan Syari'ah kian terasa pesat dengan makin banyaknya perbankan syari'ah yang lahir dalam perbankan nasional. Tidak hanya Bank-Bank baru yang lahir dengan membawa konsep syari'ah, tetapi juga Bank-Bank Konvensional juga menghadirkan nuansa baru dengan melahirkan sistem syari'ah dalam perbankan konvensional tersebut. Seperti halnya BRI Syari'ah, BNI Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri dan sebagainya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Bank-Bank tersebut dikenal dengan nama besarnya sebagai Bank Konvensional. Namun perkembangan perbankan syari'ah tidak diikuti secara linear oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terutama mengenai penyelesaian sengketa. Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari'ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 3 Tahun 2006. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut ...

Problematika Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah ∂ΐ Indonesia (Bagian 2-Habis)

Oleh: Dony Yusra Pebrianto, SH E Melahirkan Pengadilan Perbankan Syariah Sebagai Bagian Peradilan Umum. Pembentukan Pengadilan perbankan syariah merupakan salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan dualisme kewenangan peradilan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa perbankan syariah. Pembentukan peradilan khusus ini diamanatkan di dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Membentuk Pengadilan Perbankan syariah merupakan suatu pilihan yang tepat dengan tidak menempatkan penyelesaian permasalahan perbankan syariah kepada pengradilan agama, karena dengan menempatkannya ke dalam peradilan agama sama saja halnya dengan menyatakan bahwa perbankan syariah hanya untuk orang-orang islam semata. Begitu juga halnya dengan memberikan kewenangan kepada peradilan umum melalui pengadilan negeri. Penggunaan sistem hukum islam sebagai dasar hukum perbankan syariah menjadi sulit, mengingat penegak hukum cenderung mengambil pedoman kepada hukum positif seperti halnya Kitab Undang-Undan...

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights

TRIPS redirects here. For the new microprocessor design, see TRIPS architecture. For the German racing driver, see Wolfgang Graf Berghe von Trips The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) is an international agreement administered by the World Trade Organization (WTO) that sets down minimum standards for many forms of intellectual property (IP) regulation as applied to nationals of other WTO Members.[1] It was negotiated at the end of the Uruguay Round of the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) in 1994. The TRIPS agreement introduced intellectual property law into the international trading system for the first time and remains the most comprehensive international agreement on intellectual property to date. In 2001, developing countries, concerned that developed countries were insisting on an overly narrow reading of TRIPS, initiated a round of talks that resulted in the Doha Declaration. The Doha declaration is a WTO statement that clarifi...

Tinggalkan Neoliberalisme, Kembali Ke Pasal 33 UUD 1945

Krisis ekonomi kembali berkecamuk di Amerika dan Eropa. Kali ini, seperti dikatakan banyak ekonom, akan jauh lebih keras dan lebih hebat dibanding krisis 2008 lalu. Pada September lalu, Dana Moneter Internasional (IMF) sudah memperingatkan kemungkinan krisis finansial global memasuki "fase lebih kritis". IMF sendiri membagi krisis ini dalam empat fase: (1) Dimulai dari krisis suprime mortage pada tahun 2007 dan mengancam sistem perbankan, (2) Krisis perbankan, dimana bank-bank melalui krisis sistemik dan menyebar ke eropa, (3) krisis utang yang terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, dan (4) krisis memasuki fase politis, dimana pemimpin-pemimpin politik Eropa dan Amerika kesulitan mencapai konsensus untuk solusi finansial. Tetapi, jika menganalisa lebih dalam lagi, krisis sekarang ini tidak semata-mata krisis finansial atau persoalan keuangan. Krisis ini sangat mendalam dan sistemik, yang akarnya berasal dari sistim kapitalisme global itu sendiri. Juga krisis ini tidaklah dimul...

PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ( TRAFFICKING )

Oleh : Suhermanto I. DEFENISI TRAFFICKING Perekrutan, pengiriman pemindahan ,penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rantan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. II. SEBERAPA BESAR MASALAH TRAFFICKING DI INDONESIA Statistik untuk trafiking yang konkrit yang dapat diandalkan di Indonesia masih sangat sulit untuk di dapatkan karena keilegalannya dank arena itu, sifatnya tersembunyi. Meskipun demikian, informasi berikut ini mungkin dapat memberikan gambaran cakupan dari masalah ini: Ø Buruh Migran : Departemen tenega kerja dan transmigrasi memperkirakan bsahwa pada tahun terdapat sekitar 500.000 warga Negara Indonesia yang bermigrasi keluar negeri untuk bekerja melalui jalur resmi. Berbagai LSM di Indonesia ( KOPBUMI) memprkirakan s...